Author : David Apriyanto   , Wiratmoko Yuwono, Desy Intan Permatasari
ABSTRAK

Dalam pelayanan kepegawaian kepastian informasi adalah salah satu hal yang wajib di penuhi. Namun saat ini akses informasi dalam pelayanan kepegawaian hanya terbatas bagi bidang yang membidangi kepegawaian pada masing masing instansi. Di sisi lain, setiap PNS di tuntut untuk melengkapi berkas atau dokumen fisik dalam setiap pengajuan proses pelayanan kepegawaian. Prosedur ini dilakukan berulang ulang dalam setiap proses pengajuan pelayanan kepegawaian. Sehingga tidak efisien.Selain itu problem perbedaan data semakin banyak disebabkan oleh masing masing instansi memiliki aplikasi kepegawaian sendiri dengan platform yang berbeda beda. Sehingga saat terjadi permasalahan data akan menyebabkan terhambatnya proses pelayanan kepegawaian. Dalam hal ini Kantor Regional II BKN Surabaya mengembangkan sebuah aplikasi bernama AREK. Aplikasi ini menggunakan layanan berbasis paperless dan dapat dimonitor oleh seluruh pihak. Instansi maupun PNS tidak perlu lagi mengajukan dokumen berulang ulang dalam setiap proses pelayanan kepegawaian serta proses verifikasi pelayanan yang terbuka akan memudahkan monitoring pelayanan. Dan dalam menghadapi permasalahan perbedaan data, maka di buat metode rekonsiliasi data. Database kepegawaian nasional akan dibandingkan dengan database kepegawaian daerah. Metode ini dilakukan dengan dua model yakni offline dan online (web service). Dengan motode rekonsiliasi ini diharapkan data menjadi sinkron antara database kepegawaian instansi dengan database kepegawaian nasional.

[DOWNLOAD ABSTRACT]