Author : Ala'uddin fakhri   , Ira Prasetyaningrum, Kholid Fathoni
ABSTRAK

Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum, mernpunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta memberikan pelayanan hukum yang tertuju pada kebenaran, keadilan serta kepastian hukum. Akreditasi Pengadilan dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dari pemerintah kepada Pengadilan tersebut yang telah memenuhi standar pelayanan terhadap pencari keadilan/pengguna jasa pengadilan. Setiap pengadilan wajib diakreditasi minimal 3 tahun sekali. Karena pentingnya sebuah akreditasi untuk sebuah pengadilan negeri, dibuatlah sistem informasi akreditasi pengadilan negeri untuk tim assessor pengadilan tinggi yang akan melakukan assessment untuk dapat melakukan penilaian akreditasi bagi tiap pengadilan negeri yang ada dalam lingkup pengadilan tinggi tersebut. Sehingga sistem informasi ini memudahkan tim assessor untuk menilai, melihat history assessment, dan dalam pembuatan laporan assessment.

[DOWNLOAD ABSTRACT]