Author : Arbi Wiranata   , Wiratmoko Yuwono, Fitri Setyorini
ABSTRAK

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi merupakan lembaga keuangan Non-Bank yang berbadan hukum yang pada saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. KSP berfungsi sebagai intermediary service yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat anggota koperasinya. Berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat maka pemerintah melalui Peraturan Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mengeluarkan Peraturan Kementerian No 6 tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Predikat Tingkat Kesehatan KSP dan USP Koperasi yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Dalam Pengawasan”, dan “Dalam Pengawasan Khusus”. Akan tetapi pelaksanaan ini hanya dilakukan oleh petugas penilai dari pemerintah dan dilaksanakan secara manual dan membutuhkan waktu lama yaitu sekitar 1-2 minggu. Belum ada sistem yang digunakan oleh tiap koperasi untuk menghitung predikat kesehatan mereka sendiri, untuk memaksimalkan kemajuan koperasi. Oleh karena itu, penulis akan mengembangkan sistem informasi akuntansi dan penilaian predikat kesehatan koperasi berbasis web sesuai dengan Peraturan Kementerian Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 6 Tahun 2016.

[DOWNLOAD ABSTRACT]