SISTEM INFORMASI PENGARSIPAN KEGIATAN AKADEMIK DAN PENUNJANG AKADEMIK DI POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
ABSTRAK
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, disebutkan bahwa dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa peran dosen dalam mendidik penerus bangsa sangatlah besar, oleh karenanya sertifikasi dan kegiatan penunjang perlu dilakukan oleh dosen untuk meningkatkan produktivititas dalam menjalankan profesinya. Banyaknya sertifikasi dan kegiatan yang perlu diikuti oleh dosen pun sangat penting untuk diarsipkan secara terstruktur, agar data dapat tersimpan sehingga memudahkan untuk mengolah data dan memoitoring kinerja dosen. Sistem informasi ini memberikan solusi untuk mengarsipkan data kegiatan akademik dan penunjang akademik dosen, sehingga dapat membantu dalam pengarsipan, pengolahan data, serta monitoring kinerja dosen.
[DOWNLOAD ABSTRACT]Kategori
D3 Teknik ElektronikaD3 Teknik Telekomunikasi
D3 Teknik Elektro Industri
D3 Teknik Informatika
D3 Teknologi Multimedia Broadcasting
D4 Teknik Elektronika
D4 Teknik Telekomunikasi
D4 Teknik Elektro Industri
D4 Teknik Informatika
D4 Teknik Mekatronika
D4 Teknik Komputer
D4 Teknik Teknologi Game
S2 Teknik Elektro
S2 Teknik Informatika dan Komputer