Author : Azmi Nadhia Asyarifa   , Hero Yudo Martono, Fitrah Maharani Humaira, Wiratmoko Yuwono
ABSTRAK

Dalam era digitalisasi dan modernisasi pemerintahan, pengelolaan risiko menjadi semakin krusial untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan institusi pemerintah. Tantangan seperti keamanan data, ketidakpatuhan regulasi, dan kegagalan sistem informasi memerlukan penanganan yang efektif, terutama dalam konteks Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko SPBE memberikan landasan hukum dan pedoman untuk mengelola risikorisiko ini. Sistem Informasi Manajemen Risiko SPBE bertujuan untuk membantu instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang terkait dengan teknologi informasi dalam penyediaan layanan publik. Ini melibatkan proses identifikasi risiko, penilaian, pengembangan strategi mitigasi, serta pemantauan dan evaluasi terus-menerus. Diharapkan, implementasi yang efektif dari sistem ini akan memungkinkan instansi pemerintah untuk merencanakan tindakan mitigasi yang tepat waktu dan meningkatkan transparansi serta keandalan layanan publik.Selain itu, Sistem Informasi Manajemen Risiko SPBE juga mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Ini menjadi langkah krusial dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Studi kasus yang disajikan menunjukkan bagaimana Sistem Informasi Manajemen Risiko SPBE dapat digunakan untuk mengatasi risiko potensial terkait dengan kebocoran data pribadi warga dalam sistem layanan publik. Dengan melakukan analisis mendalam, evaluasi dampak, dan implementasi strategi mitigasi yang efektif, instansi pemerintah dapat menjaga keberlanjutan layanan publik yang aman dan andal

[DOWNLOAD ABSTRACT]